MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jargas tahun 2019, keempat terdakwa tersebut diantaranya, Ahmad Novan mantan Dirut PT.SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Senin (26/11/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelia hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan empat Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.
Salah satu terdakwa Ahmad Novan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Keputusan Swakelola adalah berdasarkan hasil rapat seluruh direksi dan keputusan bersama.
“Yang menunjuk konsultan adalah Ari selaku Asisten Manager dan Indra selaku Manager, untuk melakukan proses lelang pekerjaan penyambungan pipa, nama Konsultan adalah Imam dari PT.Cakra Adi Perkasa namun bukan mengatasnamakan SP2J, pada saat penawaran proses pemasangan pipa sepanjang 95 Kilometer anggarannya sebesar Rp 27 miliar, yang kami anggap mahal akhirnya batal,” terang terdakwa Novan.
Yang membuat atau merancang RAB adalah Ari sama Indra sehingga muncul anggaran pemasangan pipa tersebut muncul di angka Rp 21 miliar dasarnya adalah dari Konsultan yang batal mengerjakan proyek ini, dimana sebelumnya PT.Cakra Adi Perkasa menawarkan harga dengan nilai Rp 27 miliar tadi.
“Akhirnya timbullah bahwa pengerjaan pemasangan pipa Jargas, yang menjadi pertimbangan dilaksanakan dan disepakati menjadi swakelola, saya sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tim pengadaan barang dan jasa atas nama Firman dan Soraya,” jelasnya.
Saat JPU mempertanyakan yang menjadi dasar pertimbangan direksi mengambil alih tim pengadaan tersebut terdakwa Ahmad Novan tidak bisa menjabarkannya dengan alasan lupa.
“Nah saya lupa yang mulia,” terang Novan tidak bisa menjelaskan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan yang disetujui oleh direksi adalah Swakelola yang dibahas melalui rapat yang digelar lebih dari 1 kali, yang melakukan pembelian barang dan Jasa (Pipa) secara langsung adalah Ari sama Indra, pelaksana pengadaan pipa pada saat itu Saksi Peki dan sempat meminta bertemu dengan saya di Jakarta untuk membahas masalah pengadaan pipa melalui saksi Ade dan saya menyampaikan kepada Peki.
“Saya minta tolong kepada Peki cepat kan dan bagus kan hasil pekerjaannya setelah itu saya tinggalkan si Peki ini,” terangnya.
JPU juga mempertanyakan kepada terdakwa Novan apakah mendapatkan Fee dari proses pengadaan barang dan jasa (Pipa) serta dari proses pekerjaan pemasangan jaringan gas ini, yang dilaksanakan melalui pembelian langsung, dari negosiasi disepakati pembelian pipa dengan nilai Rp 8 miliar sama proses Pemasangan Rp 1 miliar lebih, dari proses pembelian tersebut mendapatkan Cashback dengan nilai mencapai Rp 739 juta.
“Ari dan Indra memberikan uang kepada saya Rp 500 juta namun saya tidak tahu ini uang apa, apakah Fee dari pembelian pipa, cuma ada Ari dan Indra bilang kepada saya, pak Dir ada titipan dengan mengatakan bahwa mendapatkan Diskon dari belanja pipa namun tidak menyebutkan dari mana uang tersebut, saya Terima dengan cara dicicil dan diserahkan menggunakan plastik asoy,” ungkap Novan.
Dalam dakwaannya yang JPU Kejati Sumsel tertuang, berawal terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT.SP2J mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 dengan nilai Rp 22,5 miliar, karena dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Nopan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sedangkan tiga Terdakwa lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian secara langsung tidak melalui mekanisme lelang, seharusnya proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan metode pelelangan dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.
Pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan selaku Dirut PT.SP2J pada saat itu, dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Perbuatan para terdakwa juga telah menguntungkan suatu korporasi dengan nilai Rp 2,1 miliar, atas perbuatan para terdakwa diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejati Sumsel mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.