BERITA TERKINI

Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun

×

Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid I, akhirnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara, saat sidang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (19/11/2021).

“Kedua tersangka terbukti bersalah sebagaimana diatur oleh Undang – undang, dan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi, dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” jelas majelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH, dimuka persidangan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menyesali perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

“Dari itu, mengadili dan menjatuhkan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta dan untuk terdakwa II Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara, untuk terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, dan terdakwa Syarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.3 miliar lebih.