[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid I, akhirnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara, saat sidang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (19/11/2021).
“Kedua tersangka terbukti bersalah sebagaimana diatur oleh Undang – undang, dan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi, dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” jelas majelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH, dimuka persidangan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menyesali perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.