BERITA TERKINI

Korupsi Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Divonis 11 Tahun Penjara

×

Korupsi Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedua terdakwa jilid I atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, divonis majelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH, dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang secara virtual,
Jum’at (19/11/2021).

“Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa, dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 4 bulan dan mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar rupiah, yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar hakim, saat bacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.