BERITA TERKINI

Korupsi Soot Blowing PLTU Bukit Asam Nehemia Direktur PT.Truba Engineering Divonis 6 Tahun UP 17 Miliar

×

Korupsi Soot Blowing PLTU Bukit Asam Nehemia Direktur PT.Truba Engineering Divonis 6 Tahun UP 17 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar lebih, jalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri ((PN) Palembang, Senin (14/4/2025).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dihadiri oleh tiga orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Nehemia dan terdakwa lainnya, tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 6 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim.

Untuk Terdakwa Bambang Anggono dihukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Terdakwa Budi Widi Asmoro didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan, sementara itu Terdakwa Nehemia Indra Jaya dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dikenakan pidana penjara Terdakwa Budi Widi Asmoro juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.

Sedangkan untuk Terdakwa Nehemia Indra Jaya selaku Direktur PT.Truba Engineering dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat mrngembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Usai mendengarkan putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing maupun Tim Jaksa KPK menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Bambang Anggono dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan, untuk terdakwa Budi Widi Asmoro, ditintut selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Nehemia Indra Jaya dituntut selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Untuk terdakwa Budi Widi Asmoro 6 hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 3 tahun penjara