MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Naim Ishak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan Polri terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini masyarakat Kabupaten Fakfak bisa mengurus SKCK secara online tanpa harus datang dan antre di kantor polisi, Minggu, (26/7/2026).
Menurut Kapolres, digitalisasi layanan SKCK merupakan bentuk nyata Polri Presisi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Kepada media, Kapolres Fakfak menyampaikan, masyarakat cukup mengakses layanan SKCK online cukup dari rumah melalui website resmi Polri. Setelah data diverifikasi, pemohon bisa mencetak SKCK di kantor polisi terdekat.
“Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dan mengantre. Cukup dari rumah lewat HP, pengajuan SKCK bisa dilakukan kapan saja. Ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Naim Ishak.
Kapolres juga menyatakan, untuk mengajukan SKCK online, masyarakat perlu menyiapkan dukumem berupa, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas Foto terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah, Sidik Jari yang akan direkam saat verifikasi di kantor polisi. Selanjutnya setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas, petugas akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, pemohon tinggal datang ke Polres Fakfak untuk pengambilan dan pencetakan SKCK.
Kapolres menegaskan bahwa biaya pengurusan SKCK tetap sesuai ketentuan PNBP dan tidak ada pungutan liar.
“Kami imbau masyarakat manfaatkan layanan ini. Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Dengan adanya layanan SKCK online ini, Polres Fakfak berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, CPNS, maupun keperluan lainnya.
Berikut cara muda membuat SKCK
1. Unduh Aplikasi
Cari dan unduh aplikasi POLRI Super Apps Presisi
2. Registrasi Akun
Daftar akun baru menggunakan nomor HP dan email
3. Pilih menu SKCK Dari halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK”.
4. Ajukan SKCK, Pilih opsi “Ajukan SKCK
5 Unggah/upload Dokumen, I
isi data pribadi, tujuan pembuatan SKCK, dan unggah dokumen
6,Pilih lokasi, Tentukan kantor Polres tempat Anda akan mengambil SKCK fisik.
7. Pembayaran : Pilih metode pembayaran yang tersedia
8 Cek status SKCK, Tunggu notifikasi bahwa SKCK telah selesai.














