MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, tetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Mantan Kadishub Banyuasin, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir, di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin periode tahun 2020 – 2023, Jum’at (21/3/2025).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Banyuasin, Giovani SH MH resmi melaksanakan penetapan Tiga orang tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Retribusi Daerah pada Bidang Parkir di UPTD Banyuasin tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
“Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, inisial AL selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin, EP selaku mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin dan tersangka dengan inisial S selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin,” terangnya.
Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/02/03/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah, mengelolah keuangan retribusi parkir di UPTD Banyuasin yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun diduga diselewengkan oleh para tersangka, diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang, untuk 20 hari kedepan.
Atas perbuatan tersangka EP, A L dan S, dijerat dalam : Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.