Proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan sejak September, menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik, termasuk Kota Batu, dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Meraih penghargaan Badan Publik Informatif 2024 merupakan sebuah kehormatan bagi Pemerintah Kota Batu. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yạng terbuka transparan, dan akuntabel,” ujar Aries Agung Paewai.
Predikat sebagai Kota Informatif ini tidak hanya merupakan bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berinovasi dalam era keterbukaan informasi.
Pemerintah Kota Batu juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dan mendorong mereka lebih aktif dalam memanfaatkan hak atas informasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik demi pengembangan kapasitas, pengetahuan dan mendukung pembangunan.