KPAI Palembang Desak Polres OKU Selatan Tuntaskan Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

“Kita hargai dan hormati kerja Polres di OKU Selatan. Kita lihat dalam beberapa hari ini. Bapak dan Ibu sabar dulu. Kalau nanti kasus ini tidak juga ada kejelasan dalam penyelesaiannya, kami akan bawa persoalan ini ke Polda Sumsel,” tegas Romy yang membuat keluarga korban menjadi sedikit lega.

Terpisah, Jon Kenedi, SH, pengacara yang akif di Palembang dan Lubuklinggau,Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Jakarta, sebagai pendamping korban menjelaskan, berdasar visum dari RSUD OKU Selatan, dan guna kepentingan penyidikan, Polres OKU Selatan seharusnya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Korban itu sebagai saksi mahkota dan hasil visum itu juga bisa menjadi dasar awal Polres untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Jonkei, penggailan akrab Jon Kenedi, usai pengaduan orang tua korban di KPAI Palembang, Jumat, 26 Mei 2024.

Jangan seperti umang-umang

Menurut anak didik Pengacara Sumsel, Febuar Rahman, SH ini,Kasus pencabulan terhadap anak merupakan lex specialis (khusus) dan delik tindak pidana pencabulan terhadap anak atau pelecehan seksual anak masuk ke ranah publik, bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau umum. Sehingga, menurut mantan aktifis 1998 ini, kasus ini tidak perlu menunggu ada laporan korban.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait