KPAI Palembang Desak Polres OKU Selatan Tuntaskan Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang mendesak Polres OKU Selatan agar segera mengambil tindakan hukum terhadap Ag (17) pelaku dugaan pencabulan terhadap Mk (9), seorang anak perempuan di Muaradua Kisam, OKU Selatan yang terjadi pada Selatan, pada Senin, 22 Mei 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah, saat menerima pengaduan orang tua korban bersama keluarganya di Palembang bersama korban, Jumat (26/05/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sikap Polres yang belum melakukan tindakan penangkapan terhadap Ag (pelaku), membuat keluarga korban tidak tenang, malu dan gelisah.

“Kami di dusun sudah malu. Anak kami juga trauma. Ini masalah harga diri keluarga. Setelah kami melapor, kami juga heran kenapa polisi belum menangkap pelaku? Makanya kami tanya ke sini, bagaimana agar pelaku diproses hukum,” ujar orang tua korban di hadapan KPAI Palembang, Jumat (26/05/2023), siang.

Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Menanggapi hal itu, Romy menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak, kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.

Bagikan :

Pos terkait