MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka Nopriansyah dan 3 Anggota DPRD OKU, yang terjerat perkara dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, .Senin (28/7/2025).
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut diantaranya, tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU dan sempat menyita perhatian Publik terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK RI saat melakukan OTT di Kabupaten OKU.
Sementara itu saat diwawancarai melalui Raden Zainal selaku Humas PN Palembang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka yang sebelumnya juga telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e – Terpadu.
“Hqri ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pikir DPRD OKU, dan saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” urainya. .
Zainal juga menjelaskan, bahwa jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.
“Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” ungkapnya.
Dalam perkara ini KPK berhasil mengamankan Enam orang tersangka, dan diantaranya 2 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan tinggal menunggu proses Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI.















