MATTANEWS.CO, BANDA ACEH-Badan Jalan pada pekerjaan proyek multiyears senilai Rp. 178 Miliar yang merupakan proyek peningkatan Jalan Batas Aceh Timur -Pining – Blangkejeren rusak.
Kerusakan badan jalan tersebut, langsung direspon praktisi hukum, M. Purba SH. Dimana praktisi hukum itu meminta kepada pemerintah provinsi Aceh agar mengawasi secara ketat proyek multiyears (tahun jamak) tersebut, yang dikerjakan oleh pelaksana PT Guna Karya Nusantara KSO,PT Maju Perdana Abadi.
“Pengawasan terhadap proyek tahun jamak di Gayo Lues ini guna memastikan semua tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” katanya, di Banda Aceh, senin(14/02/2022).
pengawasan terhadap proyek tersebut, kata Purba, agar nantinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara di dalam kegiatan proyek tersebut, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap konsekuensi hukum kepada pelaksana proyek termasuk pejabat pemerintah.
“Dalam pantauan kita, ada bagian badan jalan yang jelas terlihat sudah ada retakannya, disamping itu juga masih ada badan jalan yang belum tersentuh sama sekali dikerjakan dan pekerjaan peningkatan jalan ini terkesan zig zaq,”ungkap Praktisi Hukum itu.