Menurutnya, proyek tahun jamak yang sudah dimulai pelaksanaan tendernya pada tahun 2020 Lalu itu, diharapkan dapat terlaksana dengan baik, serta mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah Aceh dan BPKP (Badan Pengawasan Keuntungan dan Pembangunan Provinsi Aceh.
“kita tidak ingin proyek tahun jamak yang menghabiskan anggaran Rp 178 Milyar tersebut bermasalah di kemudian hari,”tukas Purba.
Tidak hanya itu, praktisi hukum itu juga menegaskan, fungsi pengawasan bekerja secara maksimal agar melakukan pengawasan, sehingga dipastikan tidak ditemukan kerugian keuangan negara nantinya.
“Kita semua berharap agar proyek yang mengalokasikan dana yang besar tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dengan kualitas yang baik,”harapnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Wilayah Aceh, Arief Nurcahyo Senin (14/2/2022), saat diminta tanggapannya via WhatsApp atas proyek Multiyears yang ada di provinsi Aceh tersebut, mengatakan akan turut mengawasi proyek Multiyears tersebut untuk mempersempit ruang gerak agar tidak terjadinya indikasi korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan yang dimaksud.