Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARAPOLITIK

KPU Batanghari: Jika Tidak Dapat Undangan Pencoblosan Cukup Gunakan KTP

×

KPU Batanghari: Jika Tidak Dapat Undangan Pencoblosan Cukup Gunakan KTP

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari laksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Prof Sri Sudewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Batanghari A. Kadir melalui Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Apri.

“Hari ini kita bersama beberapa undangan melaksanakan rapat pleno penetapan DPT pada pemilihan kepala daerah tahun ini,” ungkap M. Apri kepada mattanews.co, Kamis (15/10/2020).

Dikatakan M. Apri, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mana pada tahun 2019 jumlah DPT sebesar 192.629. Penambahan DPT tersebut berdasarkan daftar pemilih baru yang telah berumur 17 tahun, yang belum terdaftar dan pindah domisili.

“Untuk tahun ini ada penambahan sebanyak 2.526 DPT, jadi ada 195.155 DPT. Itu sudah termasuk Disabilitas, yang berjumlah 427 DPT. Ada juga daftar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.291, itu disebabkan ganda, tidak memenuhi lagi suara pemilih dan tidak dapat ditemukan keberadaanya,” terangnya.

Dijelaskan M. Apri Selaku Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Batanghari, bagi yang DPT nya telah ditetapkan pasti bisa memilih. Namun jika tidak di akomodir di DPT, bisa di daftar pemilih khusus (DPK) cukup dengan mengunakan KTP elektronik berdomisili Batanghari.

“Tapikan kita meminimalisir Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena terkait ketersediaan surat suara yang disediakan pada saat pencoblosan nanti,” ujarnya.

“Untuk surat suara akan disediakan kelebihan sebanyak 2,5 % dari jumlah per TPS, karena jumlah pemilih berdasarkan undang-undang hanya 500 suara per TPS,” pungkasnya.

Turut hadir, Polres Batanghari, Kepala Dinas Capil, perwakilan dari pihak Lapas Anak Dan Dewasa Muara Bulian, Perwakilan Dari 3 Calon Bupati dan 3 Calon Gubernur, Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) 40 Orang.

Editor : Lintang