Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

KPU Fakfak Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Terhadap Paslon DOAMU

×

KPU Fakfak Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Terhadap Paslon DOAMU

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, akan segera menindak lanjuti putusan Bawaslu, terhadap Pasangan calon jalur perseorangan Donatus Nimbitkendik – Mustagfirin (DOAMU), atas dikabulkannya sebagian gugatan dalam sidang musyawarah sengketa, yang berlangsung beberapa hari lalu, Sabtu (22/08/2020).

Bawaslu dalam sidang putusannya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak, membatalkan berita acara hasil pengecekan, hasil pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 masa perbaikan nomor 50/PLO11-BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 lalu.

Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa mengungkapkan, sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU pada hari Sabtu 22 Agustus 2020, KPU dapat menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

“Yang pasti sesuai putusan Bawaslu yakni Menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen Paslon jalur perseorangan DOAMU,” ungkap Ketua KPU, Dihuru Dekry Radjaloa ketika dibincangi wartawan online media ini.

Lebih lanjut, Dihuru Dekri Radjaloa menjelaskan, semua dokumen Paslon DOAMU akan diverifikasi KPU, dimulai dari proses pemerikasaan awal dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan administrasi.

“Nantinya bisa juga dilanjutkan sampai dengan proses verifikasi faktual bila mana lolos tahap sebelumnya,” tukas Dekry.

Editor : Selfy