MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024, Sabtu (27 April 2024).
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, M.Yusuf menyampaikan, dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah KPU Kabupaten KH telah mengeluarkan 2 keputusan yang pertama keputusan no 913 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024.
“Yang kedua keputusan nomor 914 tahun 2024 terkait syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024,” tutur M.Yusuf.
Lanjut Yusuf, dari dua keputusan ini lah pada hari ini KPU lakukan sosialisasi, agar peserta sosialisasi dan masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya bisa memahami syarat – syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini KPU Kabupaten Kapuas Hulu masih menggunakan peraturan pencalonan yang sebelumnya yaitu PKPU No 9 tahun 2020, terkait pencalonan kepala daerah dikarenakan sampai dengan saat ini PKPU pencalonan yang terbaru belum diundangkan,” ujar Yusuf.
Namun pada prinsipnya untuk syarat dan persyaratan calon dan tata cara pencalonan tdk terlalu banyak yang berubah.
“Jika setelah terbitnya PKPU yang baru terkait pencalonan ternyata di dapat perbedaan – perbedaan yang prinsip dengan PKPU yang lama maka kami akan melakukan sosialisasi dan mengundang kembali unsur – unsur 2 yang hadir pada hari ini,” ungkap Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama ketua KPU mengingatkan kepada teman-teman partai politik yang juga kebetulan hadir untuk menginformasikan dan mengingatkan teman – teman anggota dewan terpilih dalam pemilu 2024 kemarin untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang dalam pemeriksaan harta kekayaan pejabat Negara.
“Karena tanda terima ini juga wajib disampaikan jika teman – teman calon terpilih ingin dilantik,” terang Yusuf.
Sebab, tambah Yusuf, jika ternyata sampai dengan 21 H sebelum pelantikan ternyata ada calon terpilih tidak atau telat menyampaikan maka kami tidak akan menyertakan nama calon terpilih tersebut untuk dilantik gubernur melalui Bupati Kapuas Hulu.
Sementara, dalam materi sosialisasi yang disampaikan anggota KPU yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan Ramadhani Susanto menyampaikan berdasarkan PKPU 3 tahun 2017 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan PKPU 9 tahun 2020 di pasal 10 disebutkan, bahwa persyaratan pencalonan berupa dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati berdasarkan jumlah penduduk yang terdapat dalam DPT di pemilihan terakhir, jumlah penduduk di bwh 250.000 maka harus di dukung 10% dr jumlah DPT, jumlah penduduk 250.000 sd 500.000 maka harus didukung 8,5% dr jumlah DPT, jumlah penduduk 500.000 sd 1.000.000 jumlah dukungan hrs minimal 7,5% dari jumlah DPT, jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 maka syarat minimal dukungan 6,5% dr jumlah DPT dan harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan.
Ramadhani jelaskan, seperti kita ketahui jumlah DPT pemilu 2024 lalu adalah 193.984 pemilih dan jumlah kecamatan 23 maka perhitungan untuk kabupaten Kapuas Hulu jumlah syarat minimal dukungan adalah 10% dari 193.984.
“Yang hasilnya adalah 19.398,4 dengan ketentuan berikut jika terjadi bilangan/angka pecahan maka di genapkan ke atas sehingga jumlah syarat minimal dukungan adalah 19.399 dukungan, sedangkan untuk sebarannya minimal di 12 kecamatan,” pungkasnya.