MATTANEWS.CO PAGAR ALAM – Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 oleh KPU Kota Pagar Alam, di Aula Hotel Favour Kota Pagar Alam, Selasa (06/08/2024).
Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut terdiri dari 14 bab dan 150 pasal yang memuat seluruh tahapan mulai dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan Kepala Daerah, dimana saat ini telah masuk ke dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
KPU selaku lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki peranan penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu baik dalam penyusunan program, penganggaran, tahapan, tatacara dan sosialisasi hingga pada tahapan evaluasi.
“Kami sangat berharap kepada KPU, khususnya KPU Kota Pagar Alam untuk dapat membangun sinergitas dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam tahun 2024,” kata Pj Wako Yudha.
Ia mengharapkan agar KPU Kota Pagar Alam beserta jajaran hingga Bawaslu agar memberikan pembelajaran yang baik kepada kaum muda dan masyarakat, sehingga nantinya tidak ada pengarahan massa, black campaign dan lainnya, supaya pelaksanaan Pilkada di Kota Pagar Alam berjalan dengan aman dan damai.
Lanjutnya Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal Pilkada agar berjalan dengan baik dan lancar, supaya dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mendukung penuh dan siap bersinergi dengan KPU Kota Pagar Alam dalam setiap tahapan Pilkada sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkasnya. ( baron)














