Reporter : Agung Saputra
PALI,Mattanews.co- KPU Kabupaten PALI memperkenalkan Sirekap aplikasi berbasis teknologi alat bantu rekapitulasi suara, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Divisi Teknis KPU PALI, Sarwo Edy mengatakan, pihak akan mengenalkan Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten PALI.
“Aplikasi Sirekap baru pada pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, Pemerintah dan DPR RI. Artinya saat ini tinggal menunggu PKPU tentang aplikasi Sirekap secara resmi,”katanya Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya keputusan final terkait hasil rekapitulasi suara masih ditentukan dari salinan berita acara hasil rekapitulasi secara manual. Sedangkan aplikasi Sirekap ada dua macam, Sirekap Mobile untuk KPPS dan Sirekap Web untuk PPK dan KPU Kabupaten.
“Jadi, aplikasi Sirekap hanya sebagai alat bantu dan publikasi dalam membantu kinerja KPU. Karena, satu minggu pasca penghitungan suara, hasil suara bisa dilihat melalui aplikasi Sirekap oleh masyarakat,”tuturnya.
Dipaparkannya teknis kerjanya sendiri seperti hitung cepat (quick count). Dengan mekanisme kerja KPPS secepatnya harus mengunggah model C. Hasil-KWK ke aplikasi Sirekap secara online, dengan disaksikan panwas dan saksi pasangan calon (paslon).
“Jika ditemukan kendala seperti jaringan internet, maka KPPS berkewajiban segera mencari tempat yang jaringan internetnya Bagus, kemudian dengan tetap disaksikan oanwas dan saksi barulah diunggah model C.Hasil – KWK,”ucapnya lagi
“Harapan kita dengan digelarnya Bimtek pada hari ini, PPK sudah mengenal dan mengerti pola kerja aplikasi Sirekap. Kemudian, setelah nantinya PKPU tersebut sudah terbit, maka tinggal pelaksanaan sosialisasi saja ke PPS dan KPPS,” pungkasnya
Editor : Lintang














