KPU Raja Ampat, Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata letak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Reporter: Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat gelar rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja ampat Tahun 2020, di halaman Kantor KPU, Kamis (24/9/2020).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, mengatakan atas nama KPU Raja Ampat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah sukses dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati secara khusus dalam tahapan pencalonan.

Steven Eibe juga menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU yang terbaru Nomor 13 tahun 2020 pasal 55, bahwa proses pelaksanaan Rapat Pleno yang di maksud bukan pengundian Nomor urut namun terkait dengan tata letak dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020.

“Hal tersebutlah yang perlu kami garis bawahi pada rapat di siang hari ini,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 42 Ayat 1, rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota KPU, dan Anggota KPU telah dinyatakan lengkap hadir dalam rapat pleno tersebut.

Maka dengan memenuhi kuota, Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe, Membuka Rapat Pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 dengan terbuka untuk umum

Usai membuka rapat pleno terbuka dan dilanjutkan dengan pengundian tata letak oleh kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, AFU -ORI disertai penandatanganan pakta integritas.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua unsur, baik sahabat penyelenggara (Bwaslu), TNI-Polri, Pasangan Calon, serta LO dan para partai pengusung yang mana telah ikut terlibat dalam pelaksanaan tahapan pencalonan yang dimulai dari pendaftaran, verifikasi, petapan, hingga pada pengundian tata letak pasangan calon pada hari ini dan semua proses tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang dijalankan,” ucap Ketua KPU

Tambahnya, Bahwa proses pilkada di tahun ini telah berbeda, karena kita laksanakan dalam situasi pandemi.

“Maka sesuai PKPU 10 tahun 2020 mengharuskan dan mewajibkan kita untuk dapat menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan pengundian tersebut, Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W. Maniputty SIK, Dandim 1805 Raja Ampat, Letkol. Inf. Josep Paulus Kaiba, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe dan srluruh Anggota, Ketua Bawaslu Raja ampat, Markus Rumsowek, Kabag Data dan SDM KPU Provinsi Papua Barat,  Pasangan Calon Bupati dan Wakil, Abdul Faris Umlati dan Orideko I Burdam, beserta para pimpinan Partai politik dan tamu undangan.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait