Reporter: Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Raja Ampat, kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Raja Ampat tahun 2020-2025.
Pengaktifan PPD) dan PPS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor. 42 /PP.04. 2.KPt/9205/KPU-Kab/VI/2020.
Yaitu Tentang Pengaktifan Kembali PPD, Sekretariat PPD, PPS dan Sekertariat PPS, se-Kabupaten Raja Ampat, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kegiatan tersebut berlansung secara simbolis, saat Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe didampingi Anggota KPU Raja Ampat Divisi Data dan Informasi, Laily Ligawamenyerahkan SK Pengaktifan kembali kepada perwakilan anggota PPD dan PPS.
Penyerahan ini digelar di Aula Pertemuan Kantor KPU Raja Ampat, pada hari Senin (15/6/2020) kemarin.
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe mengatakan, pelaksanaan tahapan yang sebelumnya sudah disepakati dan disetujui berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2019 dan juga PKPU nomor 13 nomor 2015.