Example 728x250
POLITIK

KPU Raja Ampat Mulai Lakukan Penyusunan dan Rekapitulasi DPHP

×

KPU Raja Ampat Mulai Lakukan Penyusunan dan Rekapitulasi DPHP

Sebarkan artikel ini

Reporter: Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat mulai melakukan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh KPU Raja Ampat, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Arsad Sehwaky, di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020).

Ia menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020 secara berjenjang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan pencoklikan selama sebulan yang di mulai pada tanggal 13 Juli -15 Agustus 2020.

“Sementara tahapan selanjutnya telah melakukan proses penyusunan daftar pemilih oleh Panitia Pemumutan Suara (PPS), nanti setelah selesai penyusunan kemudian akan dilakukan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020,” jelas Arsad.

Setelah rekapitulasi DPHP oleh PPS kemudian diteruskan ke PPD untuk lakukan Pleno di tingkat Distrik yang akan berlangsung pada tanggal 2- 5 september 2020.

Kemudian dilanjutkan ditingkat KPU Kabupaten Raja Ampat untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kembali diserahkan ke PPS melalui PPD agar diumumkan ke masyarakat untuk meminta tanggapan dan serta salinannya diberikan kepada Bawaslu dan tim sukses bakal calon serta pimpinan partai politik.

Arsad juga menyampaikan, berkaitan dengan Daftar pemilih, ketika tahapan berjalan pada tingkat PPS dan PPD.

“Tapi yang bisa dapat diserahkan setelah pleno rekapitulasi hanyalah formulir A-B1 KWK yang memuat hasil rekapitulasi daftar pemilih ditingkat kampung,” ucapnya.

Begitu pula di tingkat PPD, pada paska rekapitulasi mereka juga hanya memberikan salinan A-B2 KWK kepada masing-masing pihak yang berkepentingan, baik itu Bawaslu, tim sukses, dan Pimpinan partai ditingkat distrik.

Pilihan Pembaca :  Enos bersama Danpuslatpur Irup Diklatsar Pol PP

“Kenapa Babyname itu belum bisa diberikan karena ada data pribadi yang secara UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan juga PKPU Nomor 1 tahun 2015 terkait dengan NIK dan Nomor KK merupakan identitas pribadi yang di kecualikan menurut Undang -Undang begitu juga UU nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, sehingga nanti penetapan DPS maka data tersebut akan diberikan Kode bintang pada sebagian Nomor NiK di enam angka debit terakhir barulah diserahkan kepada pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.

Editor : Chitet