NUSANTARA

KPU Sulbar Gelar Diskusi Evaluasi Pemilu 2019

×

KPU Sulbar Gelar Diskusi Evaluasi Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Dikemas dalam bentuk forum diskusi terkait sengketa Pemilu 2019 dan penanganan proses PAW di internal partai politik peserta pemilu, KPU Sulbar menggelar evaluasi penetapan calon terpilih Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan yang berlangsung di Grand Maleo Hotel dan Convention Mamuju, Sabtu (22/11/2019) ini, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar,Lukman Umar, sejumlah Perwakilan Pimpinan Partai Politik serta komisioner KPU Se-Sulawesi Barat dan para tamu undangan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Divisi Teknis Kepemiluan KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, beberapa hal yang krusial dari proses Pemilu tahun 2019.

Sejak tahun 2019 dimulainya proses tahapan kepemiluan, penting untuk menjadi catatan khususnya bagi partai politik (parpol) untuk perbaikan kedepan.

“Kalau kita memperhatikan beberapa tahapan yang selama ini berproses, ada beberapa kesan yang muncul bahwa kesalahan proses tahapan terjadi itu rata-rata di KPU, itu yang kami lihat,” ujar Said Umar, saat ditulis Minggu (24/11/2019).

Hampir semua parpol menyoroti bahwa rata-rata itu proses kesalahan yang terjadi itu di KPU. Sehingga tentu ini perlu dievaluasi seperti apa tahapan sebenarnya.

Menurutnya, ada beberapa titik krusial yang ingin disampaikan dalam kegiatan ini, sehingga bisa melahirkan sebuah gagasan, rekomendasi dan patokan kedepan seperti apa pemilu selanjutnya.

Seperti misalnya pada titik krusial verifikasi parpol, menurutnya tahapan pertama inilah yang harus dilalui dalam proses kepemiluan.

Kendala di KPU didalam mengelola persoalan ini. Karena ditahapan ini, KPU mendapatkan ada dua lisme kepengurusan Partai.

“Bagaimana caranya kita kemudian melakukan proses verifikasi parpol kalau terjadi hal yang seperti ini. Ini akan berdampak ketika terjadi dualisme kepengurusan. Yang juga akan berdampak kinerja KPU yang menetapkan ide karena kita akan menverifikasi keduanya,” ungkapnya.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, sebagai orang yang pernah di KPU, secara pribadi dirinya menyebut bahwa ini suatu kemajuan yang terselesaikan detail di Bawaslu.

Kasus seperti ini juga pernah dia temukan saat dirinya menjadi komisioner KPU.

“Terkait proses caleg ini, memang untuk kita di Sulbar ini, hasil putusan teman-teman tidak ada yang berubah di MK, tetap saja. Jadi ini artinya bahwa kita sudah bekerja dengan bagus,” ucapnya.

“Artinya apa teman-teman sudah bekerja dengan baik ketika masuk diranah Mahkamah Konstitusi, apa yang kita tetapkan itu sudah benar. Secara hukum itu Iya legal standingnya sudah sangat bagus,” katanya.

Dia berharap terkait proses PAW di tingkat kabupaten, lebih baik jika banyak berkoordinasi ke KPU Sulbar. Agar semua tidak dapat masalah terkait persoalan dan sampai lembaga-lembaga diluar.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengungkapkan, satu yang membedakan antara penyelenggara pemilu dengan misalnya di Ombudsman itu, yaktu proses penyelesaiannya tidak terikat waktu.

“Meskipun prosedurnya ada tahapan waktu juga. Tapi kita tidak diikat waktu, contoh ada pengaduan di ombudsman tiga tahun belum tentu bisa selesai. Kalau di penyelenggara pemilu selesai sekian hari Iya selesai ada putusan, itu yang pertama,” ujarnua.

Lalu, apapun yang dihasilkan lewat mekanisme tata aturan yang ada, itu harus menjadi payung hukum yang harus dijalankan oleh para penyelenggara.

“Karena banyaknya kendala yang terjadi, karena terkadang kita lebih bernafsu membicarakan sesuatu yang sifatnya abu-abu. Tetapi kalau sudah ada aturan yang real itu menjadi acuan yang tidak bisa lagi kita tawar-tawar,” ungkapnya.

Editor : Nefri