MATTANEWS.CO, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 pada Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Medan.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilgub yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2) pagi.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam keterangannya kepada media pada Selasa sore, mengonfirmasi bahwa agenda penetapan akan dihadiri oleh kedua pasangan calon, yakni M. Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, beserta pimpinan partai pengusung mereka.
Selain sengketa Pilgub, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan perkara sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dari total 14 daerah yang mengajukan gugatan, lima daerah telah menerima putusan MK pada Selasa, yakni Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias Utara, dan Binjai.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan dari daerah-daerah tersebut.
Sementara itu, sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota lainnya masih menunggu putusan MK yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (5/2).
Sebelumnya, MK memang telah menetapkan jadwal dua hari untuk membacakan putusan dismissal bagi daerah-daerah yang mengajukan sengketa Pilkada, termasuk Sumatera Utara.
Setelah putusan ini keluar, proses tahapan Pilkada di Sumut akan memasuki babak akhir dengan penetapan hasil resmi oleh KPU.














