KPU Sumut: Surat Mendagri Jadi Dasar Penyusunan Visi Misi Paslon di Pilkada 2024

MATTANEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dapat menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon (paslon) yang diusung partai politik (parpol) pada Pilkada serentak 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah saat ini masih berupa rancangan. Surat dari Mendagri yang telah disampaikan oleh Bapedalitbang Provinsi Sumut dapat menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Agus Arifin pada Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024.

Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait