Kronologi CD Sayat Leher Nunik dengan Pisau Dapur

Pelaku CD (29) setelah diamankan petugas Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung pada Senin (12/7) Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian sektor Sumbergempol Polres Tulungagung mengamankan seorang pria CD (29) warga Dusun Dawuhan Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol telah melakukan penganiayaan pada Senin (12/7/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Pria tersebut, diduga akibat terpengaruh minuman keras dengan tega menyayat saudaranya dengan menggunakan pisau dapur.

Melalui keterangan singkatnya, Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja membenarkan kejadian aksi pria sadis tersebut menganiaya saudaranya nyaris tewas.

“Kini, pria tersebut oleh petugas sudah berhasil diamankan dan sekarang ditahan di Mapolsek Sumbergempol,” kata AKP Teja lebih akrab disapa kepada mattanews.co, Selasa (13/7/2021) Sore.

AKP Teja menjelaskan, kejadian bermula pelaku CD (29) usai pulang dari tempat kerja istrinya di sebuah warung kopi sekitaran Kecamatan Boyolangu sekira pukul 20.30 WIB, dengan mengambil pisau dapur kondisi sudah karatan, kemudian bergegas ke rumah Nunik Purwanti (20) warga Dusun Dawuhan Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol.

“Kebetulan saat itu Nunik tengah berada dirumahnya, melihat pelaku datang membawa sebilah pisau dapur menjadi takut. Pintu segera dikunci rapat, namun demikian pelaku mendobraknya lantas menggoreskan pisau ke arah leher Nunik akhirnya terkena,” terangnya.

Setelah terkena goresan pisau dapur tersebut, Nunik segera berteriak minta tolong, akhirnya saksi Efendi Nurmandiansah mendengar ada wanita berteriak dan mendatangi arah suara tersebut (Rumah Nunik red.).

Saksi tersebut berniat melerai, namun demikian justru terkena sabetan pisau dari pelaku di bagian leher, tapi tidak terlalu parah.

Bacaan Lainnya

‘Saat Efendi terkena sabetan pisau dapur tersebut, spontan histeris berteriak dan akhirnya mengundang para tetangga,” imbuhnya.

Teriakan tersebut, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan mengundang salah satu tetangga yakni Nurani (49) datang untuk memisah. Karena pengaruh alkohol tersebut Pelaku semakin kalap dan menyerang hingga terkena sayatan pada lehernya menyebabkan darah segar keluar dari leher Nuraini.

“Pisau bagian lancipnya dari pelaku dapat menyayat bagian leher Nuraini,” terang Teja.

Warga menjadi geram melihat ulah pemuda tersebut akhirnya beramai-ramai menangkap pelaku dan menghajarnya.

Tak lama berselang, anggotanya datang ke TKP bersama Tim Inafis Polres Tulungagung.

Petugas dapat mengamankan pelaku selanjutnya pelaku bersama barang bukti sebuah pisau dapur dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Nuraini mengalami luka parah secepatnya petugas membawa ke RSUD dr.Iskak guna perawatan intensif.

Menurut AKP Teja, atas kejadian tersebut korban mendapatkan tujuh jahitan di lehernya dan merasakan sekitaran leher terasa panas.

“Dalam catatan kami, pelaku pernah melakukan hal serupa saat di Kalimantan sekira tahun 2011,” terangnya.

“Namun demikian, petugas belum mengetahui motif pelaku melakukan hal tersebut, masih kita dalami kasusnya,” tandasnya.

Atas tindakan pelaku yang melakukan percobaan pembunuhan, maka pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Yo Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat 20 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait