HEADLINE

Kuasa Hukum Al Rasyid Berharap Kedua Pihak Dapat Menempuh Hukum Progresif

×

Kuasa Hukum Al Rasyid Berharap Kedua Pihak Dapat Menempuh Hukum Progresif

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait dengan kasus dugaan pelarangan peliputan salah satu wartawan di lingkungan rumah sakit Al Rasyid Palembang. Saat ini kasusnya sudah di limpahkan kepada pihak berwajib. Kejadian ini berlangsung pada beberapa waktu lalu namun sekarang mencuat karena beberapa pihak ikut berbicara.

“Saat ini pihak pelapor (wartawan), sudah melaporkan kasus ini ke rana hukum. Kami berharap sebelum persidangan hendaknya kedua pihak bisa menempuh jalur hukum progresif tanpa harus merugikan pihak manapun,” kata kuasa hukum RS Al Rasyid Palembang H Junaidi Aziz SH MH saat ditemui dikantornya Senin (6/12/2021).

Ia melanjutkan, saat ditanyai lebih jauh ia mengatakan biarkan pihak kepolisian yang mengungkapkan semua faktanya. Dirinya mengaku belum dapat berkata secara rinci sebab belum masuk ke rana persidangan. Tapi dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

Dijelaskanya, sebenarnya saat wartawan tersebut melakukan peliputan tidak ada pembantingan HP. Hanya saja saat wartawan tersebut mau memberikan HP tersebut kepada terduga, HP tersebut terjatuh di lantai.

Serta berita yang mengatakan bahwa terjadi penaan pasien yang tidak sanggup membayar uang berobat. Semua itu tidaklah benar.

Dilanjutkannya sebetulnya pada tanggal 29 November lalu pasien sudah dinyatakan sehat. Hanya saja pada hari berikutnya tanggal 30 November pasien baru pulang. Pada saat pulang pasien masih mempunyai kekurangan biaya sebesar Rp 7 juta. Pada hari berikutnya keluarga pasien baru melunasi uang tersebut.

“Kami tidak benar menahan anak bayi keluarga pasien. Hanya saja kondisi kesehatan bayi tersebut saat lahir membutuhkan perawatan medis. Hanya beberapa hari dirawat bayi tersebut sudah sehat dan di perbolehkan pulang,” jelas dirinya.