Sumber Masalah ada di 2 Jaksa Kejari Banyuasin Terima Ucapan Terimakasih Rp 983 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kliennya AMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara Gratifikasi atau Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel dengan inisial inisial AMR, angkat bicara, Rabu (19/2/2025) malam.
AMR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama dua tersangka lainnya yaitu, WAF selaku Wakil Direktur CV.HK, dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Terkait pernyataan pihak Kejati Sumsel tersebut, Tim kuasa hukum AMR merasa keberatan, karena menurutnya apa yang disampaikan Kejati Sumsel tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Kami menilai klien kami kooperatif saat diperiksa sebagai saksi, semua panggilan satu dan dua dipenuhi, bahkan panggilan ketiga sebelum ditangkap saya sudah memberitahukan ketua tim penyidik dan memberikan surat resmi ke Kejati Sumsel, bahwa klien saya sedang berobat di Jakarta dan belum bisa memenuhi panggilan ketiga, namun Kejati Sumsel menyebut klien kami tidak komparatif tidak memenuhi panggilan, itu tidak benar dan penangkapan klien kami sebagai saksi itu juga salah,” terang Petrus Bala Pattyona.
Petrus juga mengatakan, bahwa Kejati Sumsel memberikan keterangan kepada awak media, bahwa kerugian negara dalam kasus penetapan tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi di PUPR Banyuasin masih di perhitungkan itu juga tidak benar.
“Klien kami membantu beberapa proyek di PUPR Banyuasin, melalui dana aspirasi DPRD Sumsel, ada satu proyek pembangunan kantor Lurah di Kabupaten Banyuasin yang bermasalah, sempat mangkrak dan itu sudah dihitung kerugian negaranya oleh BPKP dengan total RP 500 juta, kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 PUPR Banyuasin sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, jadi kami tegaskan dalam perkara ini, sudah tidak ada kerugian negara dan tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Keterangan Kejati Sumsel soal kerugian negara masih di perhitungkan itu tidak benar, kerugian negara jelas sudah dihitung oleh BPKP dan sudah dikembalikan.
“Bahkan kita ada bukti setoran pengembalian uang negara,” terangnya.
Petrus juga menjelaskan, bahwa permasalahan ini sebenernya ada di dua oknum jaksa di Kabupaten Banyuasin, saat memeriksa perkara tersebut, meminta pengembalian uang terimakasih yang diberikan pemborong ke kliennya dan PUPR Banyuasin.
“Uang terimakasih yang diberikan pemborong proyek, diminta oleh oknum dua jaksa di Kabupaten Banyuasin dan sudah diberikan oleh 3 klien saya dan dua tersangka itu tanpa tanda terima dengan total Rp 983 juta, dan sampai sekarang tidak jelas uang itu kemana, jadi masalah itu justru sebenarnya ada di oknum dua jaksa di Kejari Banyuasin yang mengambil uang terimakasih Rp 983 juta itu,” terangnya menggebu.
Petrus juga mengatakan, meminta dua jaksa yang menerima uang sebesar Rp 983 juta diperiksa juga, karena sumber masalahnya ada di situ
“Kita juga sudah melaporkan dua jaksa itu ke Kejagung dari perkara ini, semoga ada titik terang,” tegasnya.