* Diduga Oknum Polisi Terlibat
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Alam Sejahtera Indonesia mendatangi Polda Sumatera Selatan, guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam program MBG, Kamis (9/4/2026).
BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang berbasis di Kabupaten OKI sebelumnya telah melaporkan seorang oknum anggota polisi bersama istrinya, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Oknum polisi berinisial D, bertugas di wilayah Banyuasin disebut meminjam dana milik BUMDESMA, dengan alasan untuk kebutuhan modal program MBG. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Feri Apriansyah SH, Muhamad Fahrizal SH, Winda Valdya SH dan Andri Budianto SH menyampaikan, kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi, terkait perkembangan laporan yang tengah ditangani.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pemanggilan terhadap klien mereka yang dianggap tidak dilakukan secara prosedural. Mereka mengungkapkan, pemanggilan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai penjelasan resmi mengenai tujuan hukum.
Feri menilai proses penyelidikan yang berjalan saat ini, belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti materi pembahasan saat pertemuan dengan petugas kepolisian bernama RC.
Menurut mereka, pertanyaan yang diajukan justru lebih menyoroti kewenangan BUMDESMA dalam memberikan pinjaman, bukan pada substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Hal tersebut tidak masuk dalam substansi pembuktian perkara, karena legalitas BUMDESMA telah disampaikan saat pelaporan,” ujar Feri Apriansyah.
Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan keraguannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan.
Feri juga menegaskan, program MBG merupakan bagian dari program pemerintah yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kuasa hukum memastikan bahwa BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang dikelola kliennya telah berdiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka menambahkan, seluruh aktivitas usaha telah melalui mekanisme musyawarah antar desa dan memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Terimakasih informasinya, laporan telah kami terima, mohon waktu untuk kami koordinasikan dengan Ditreskrimum,” singkatnya.














