Kuasa Hukum Johan Anuar Sangkal Dakwaan dan Tuntutan JPU

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Wakil Bupati Oku terpilih, Johan Anuar akhirnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU KPK, saat sidang virual di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2021).

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa (Pledoi), tim kuasa hukum Johan Anuar membacakan poin-poin, yang dinilai kuasa hukum, Johan Anuar tidak terlibat dan tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU.

“Dakwaan dan tuntutan JPU kami sangkal berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut kami terdakwa Johan Anuar disidangkan dengan alasan splitising atau dipisahkan. Dalam perkara ini mengandung unsur politik juga,” terang Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Racmawati SH MH CLA, yang dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Titis Racmawati SH MH CLA, dari tahun 2015, penyelidikan pada Johan Anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Bagikan :

Pos terkait