MATTANEWS.CO, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan Margono Mangkunegoro mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum karena merasa jadi korban diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan.
Surat aduan ini terlampir dalam No 93 /KH-SWE/XI/2021.
Kuasa hukum Margono, Rudy Hartono menuturkan pihaknya ingin Mabes Polri mengambilalih perkara ini.
“Penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan cenderung subyektif dan mengabaikan nilai keadilan. Ini bertentangan dengan program Presisi yang mengedepankan keadilan,” kata Rudy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021)
Sementara itu, pengacara Mulyadi mengatakan, Margono awalnya bekerja sama dengan IR untuk menjual tanah.
Akta jual beli sudah terjadi dan sertifikat hak milik sudah kembali atas nama pembeli.
“Yang satu SHM no 0035 belum terjadi jual beli karena masih ada persoalan dan belum ada pembayaran. Akhirnya pihak kami mengajukan tagihan ke pihak pembeli. Dibalas somasi, justru bukan tagihan dapat malah dilaporkan,” jelas dia.