MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Mularis Djuhri, eks calon Wali Kota Palembang, sangat menyayangkan terkait penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga (CT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelit Mularis tersebut.
Karena penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri yaitu Alex Noven, sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada, Mularis sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare diDesa Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, serta di sangka kan melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait lahan yang sampai saat ini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
“Uang senilai Rp21 miliar yang disita Polisi Polda Sumsel tersebut sangat disayangkan oleh klien kami (Mularis Djahri) sehingga efeknya berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi,” ucapnya pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Alex Noven juga mengatakan, jika kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur, tidak hanya itu Alex juga menuturkan bahwa dampak lainnya dari penyitaan uang Rp 21 miliar milik perusahaan CT tersebut membuat para pekerja yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang tidak bisa dibayar sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.
Alex juga kembali menegaskan, bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut, yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
“Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang pertama yaitu Hendra Saputra juga ikut ditangkap, maka dari itu, kliennya melakukan dan berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022,” ungkap Alex dengan nada kecewa.
Adapun Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.(*)














