Edy menegaskan, andai pun gedung pasar 16 Ilir berubah fungsi, dan yang merubah fungsinya wajib menjamin kepemilikan Sarusun tersebut bukan menghilangkan hak tapi harus mengganti rugi.
“Jadi apa yang dilaporkan oleh Perumda Pasar Jaya bukanlah pidana namun perdata, kami kuasa hukum pedagang menyakini Satreskrim Polrestabes Palembang dalam penanganan laporan Perumda Pasar Palembang Jaya akan objektif dan profesional dalam menanggani perkara, karena perkara itu tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya yang dilaporkan itu ada bukti kepemilikan dan ada hak atas kios tersebut,” terangnya.
Tindakan yang dilakukan Perumda Pasar Jaya dengan melaporkan para pedagang ke Polisi bukanlah hal yang benar, karena Perumda Pasar Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya sebagai perwakilan Pemerintah kota Palembang, lebih mengutamakan melindungi kepentingan para pedagang yang notabennya adalah warga kota Palembang yang taat membayar pajak dan para pedagang lah yang menggiatkan perekonomian kota Palembang.