MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait meminta Presiden dengan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, akhirnya Kuasa Hukum PT GPU yaitu Sofhuan Yusfiansyah angkat bicara, mempersilahkan jika Yusril Ihza Mahendra melayangkan permohonan ke Presiden Joko Widodo, Namun dirinya meminta jangan mendalilkan kriminalisasi terhadap Haji Halim, Selasa (24/9/2024).
Menurut kami, Direktorat Tipidter Mabes Polri sudah bekerja secara prosedur, dibuktikan dengan putusan Praperadilan dalam perkara No. 72/Pid. Pra/2024/PN Jaksel, yang ditolak di PN Jakarta Selatan dengan pemohon Haji Halim dan kedua terdakwa.
“Artinya, Haji Halim Ali telah menggunakan haknya melalui jalur Praperadilan, janganlah membangun opini yang kurang elok atas kinerja kepolisian, penetapan tersangka atas Haji Halim adalah benar berdasarkan hukum,” terangnya.
Sofhuan menjabarkan, penetapan tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No.39/2014 tentang perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu, sebelumnya PT.SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan PT. GPU.
Hal tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan, Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah vonis 10 bulan Penjara ke JM (37) dan IN (45), karyawan PT SKB, kedua terdakwa terjerat dalam perkara penghalangan penambangan PT.GPU.
Sofhuan Yusfiansyah juga membantah, PT.GPU yang menyerobot lahan PT.SKB dan tuduhan tersebut memutarbalikkan fakta, malah sebaliknya, PT.GPU yang menjadi korban dan berakhir pada laporan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, bahkan sudah ada puluhan laporan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian.
“Adanya penyerobotan lahan di areal IUP PT.GPU di Muratara dengan modus memanipulasi surat tanah dan dokumen lain, untuk memuluskan penerbitan HGU PT.SKB, yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.