MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan atas pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang oleh Panitia Seleksi (Pansel), telah menciderai prinsip persidangan yang adil. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum tujuh warga Aceh Tamiang, Bambang Antariksa SH, MH, Senin (3/1/2022).
“Kita telah melalui proses pemeriksaan pendahuluan, jika putusannya mengenai legal standing penggugat dinyatakan tidak ada, lantas mengapa gugatan tidak ditolak saat pemeriksaan pendahuluan,”ucapnya.
Kuasa hukum itu menilai, putusan PTUN yang tidak menerima gugatan penggugat tersebut, merupakan sebuah keputusan yang aneh. Karena belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara.
“Padahal fakta penting dan bukti di persidangan sudah terang benderang terungkap, seperti Pansel yang lebih dahulu lahir dan bekerja dari rekomendasi KASN, serta Pansel yang sengaja mengabaikan PP No. 58/2009 padahal ada disebut dalam rekomendasi KASN,” ungkap Bambang.
Ini ada sesuatu diluar kelaziman, karena menurut Bambang majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan fakta dipersidangan.
“Tentunya atas keputusan hakim yang tidak menerima gugatan penggugat, maka kita akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan”.
“Hal ini penting agar inti masalah terkait pelaksanaan seleksi Sekda yang melanggar PP No. 58/2009 dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang adil dan jujur atas pokok perkara”, terang Kuasa Hukum.
Terkait Putusan PTUN Banda Aceh
Pada 31 Desember 2021 lalu melalui Presa Realease, Bupati Aceh Tamiang mengucapkan, alhamdulillah dan terima kasih kepada tim hukum Pemerintah Aceh dan bagiam hukum setdakab Aceh Tamiang yang telah berjuang selama persidangam di PTUN Banda Aceh.
Untuk diketahui, adapun hakim pratama utama pada PTUN Banda Aceh, Salman Khalik Alfarisi, SH dan Hakim Pratama Muda, Rizki Ananda SH serta Hakim Pratama Muda Adillah Rahman, SH.