MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Rencana deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, bernama Lai Leping menuai sorotan. Pengacaranya, Limowa Lince, mempertanyakan langkah penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan yang menilai kliennya melanggar aturan izin tinggal.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, Lai Leping disebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan visa dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Namun, Limowa Lince menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen resmi berupa izin tinggal terbatas dengan nomor E25D2C1200HC250476696 yang berlaku hingga 29 November 2026.
“Awalnya kami di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lalu dimintai paspor, ketika saya tanya apa salah kami dia tidak menjelaskan hanya bicara klien saya melanggar pasal 122 itu yang mana kita melanggar izin tinggal. Ini saya tunjukan bahwa klien saya ada izin tinggalnya yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi sendiri berlaku sampai bulan 11 nanti,” ujar Limowa Lince.
Ia juga mengungkapkan, paspor kliennya sempat diminta tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami tidak dikasih pulang tadi jika tidak menyerahkan paspor. Tapi saya tidak berikan karena saya jawab itu bisa merampas kemerdekaan klien saya,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh dokumen kliennya lengkap, termasuk izin bekerja di perusahaan tempatnya beraktivitas.
“Dokumen Klien saya (Lai Leping) yang bekerja di PT Musi Delicious Food(Aice Eskrim) lengkap dia ada izin tinggal dan bekerja sebagai GM(General Manager di perusahaan tersebut tidak ada rangkap jawaban bahkan tugas dia bekerja sudah sesuai dengan SOP perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Sumatera Selatan melalui Fatimah dari bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal menyatakan bahwa langkah yang diambil telah sesuai prosedur.
“Kita sudah melakukan tindakkan sesuai dengan prosedur. Tidak ada yang melarang meraka untuk keluar dari sini. Bahkan dia juga tadi sempat makan ke luar,” singkatnya.














