MATTANEWS.CO, BOGOR – Pelaku pembunuhan terhadap wanita, yang mayatnya di buang di Wilayah Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (09/02/2022) lalu, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut ialah berinisial AS (30) pria yang bekerja sebagai buruh, yang tak lain teman dekat korban SNI (25). Sedangkan, korban merupakan asisten rumah tangga disalah satu Perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.
“Pengungkapan terhadap pelaku AS ini berhasil dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor Selatan Kota Bogor,” kata Imam, Sabtu (12/2/2022).
Diterangkannya, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi harus memberikan tindakan tegas terukur.
Selain itu, AS juga diketahui seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya AS terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa kecepatan penangkapan terhadap pelaku ini tak lepas dari kerja keras anggota (Sat Reskrim Polres Bogor).
“Saya sangat mengapresiasi anggota Sat Reskrim Polres yang dengan cepat menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tukas Kombes Pol. Ibrahim Tompo














