BERITA TERKINI

Kuras Jutaan Rupiah dari ATM Kawan Sendiri, LA Dibekuk di Kosan

×

Kuras Jutaan Rupiah dari ATM Kawan Sendiri, LA Dibekuk di Kosan

Sebarkan artikel ini
Pelaku usai ditangkap digelandang ke Mapolres Tulungagung, Foto:Doc Humas Polres/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Berawal dari meminjam sepeda motor untuk untuk keperluan di suatu tempat, LA (25) tega menguras uang milik teman sendiri.

Diketahui, perempuan tersebut berdomisili di Dusun Ngrejo Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

Kepala satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Jadi begini, atas informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Tulungagung LA berhasil dibekuk di dalam kos pelaku, yang berada masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB,” kata Iptu Nenny dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022) Pagi.

Iptu Nenny menjelaskan kronologis penangkapan perempuan asal Desa Ngrejo oleh petugas. Berawal adanya laporan dari korban, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Pengintaian tersebut akhirnya membuahkan hasil, berdasar dari ciri-ciri pelaku akhirnya petugas membekuk LA, di sebuah kos-kosan pada Selasa (4/1) sekira pukul 10.00 WIB.

“Pada saat diinterogasi petugas, pelaku LA mengakui selain meminjam motor, juga mencuri ATM milik temannya tersebut. LA berhasil melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 4.953.000,- tanpa seijin pemiliknya,” terangnya.

“Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju, yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM,” imbuh Mantan Kanit Dikyasa Polres Tulungagung itu.

Atas perbuatannya, lebih lanjut Nenny memaparkan, petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung untuk melakukan penyidikan lebih dalam.

“Iya benar, sementara pelaku dijebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” paparnya.

“Oleh petugas, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana,” tandas Kasi Humas Polres Tulungagung itu.