BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kurir 15 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Lolos Dari Hukuman Mati

×

Kurir 15 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Lolos Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, namun dua terdakwa kurir 15 kg narkotika jenis Sabu ini, masih dapat bernapas lega. Lantaran telah lolos dari hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH, MH, sependapat dengan JPU Kejari Palembang Dani SH mengenai jerat pasal yang dikenakan kepada terdakwa Elpani Jon Naibaho (42) warga Deli Serdang Sumatera Utara, dan terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi (46) warga Babul Makmur Provinsi Aceh. Keduanya anggota sindikat narkotika lintas provinsi yang terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

” Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman sebelumnya,” Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amar putusan pidana seumur hidup.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

JPU dalam dakwaanya mengungkapkan, para terdakwa merupakan target operasi BNN RI, dan ditangkap saat melintas di Jalan By Pass Soekarno – Hatta Palembang. Ketika mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15 kg menggunakan bus Pariwisata
dari Medan ke Jakarta.