BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kurir 7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati

×

Kurir 7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
oplus_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Alfin Rifki kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 Kg dan ribuan butir Ekstasi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Ramadona dengan pidana Mati, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/8/2025)

Saat bacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah SH MH, JPU Kejati Sumsel, Hera Ramadona menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan Terdakwa Alfin Rifki Alias Toeng, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mirza Bin Zaini (Penuntutan dilakukan terpisah) dan diminta untuk mengantar Narkotika, dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa, lalu Saksi Mirza meminta agar Terdakwa menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah sungai Batang Kota Palembang, untuk mengambil Narkotika jenis Sabu.

Setelah Terdakwa menghubungi Saksi Renol Mirfazollah AZ Bin Ahmad Zalimi (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa dan Saksi Renol Mirfazollah AZ bertemu di depan Pabrik Busa Sako (Olimpic Foam) di Jalan Sako Baru 599 Rt. 010 Rw. 004 Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang.

Lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Saksi Renol Mirfazollah AZ, kemudian di hari yang sama terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Mirza untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi, dan hal tersebut disetujui kembali oleh Terdakwa.

Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal, lalu Terdakwa diminta untuk menemuinya di daerah Simpang Lima Lebong Siarang Kota Palembang, terdakwa pergi menuju tempat sesuai dengan arahan dan bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal, lalu orang tersebut menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi.

Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Renol Mirfazollah AZ untuk bertemu dan disepakati kembali akan bertemu di depan Pabrik Busa Sako (Olimpic Foam), lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Saksi Renol Mirfazollah AZ.

Saat saksi Renol Mirfazollah AZ berada di Perumahan Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L.18 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang, datang Anggota Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan langsung mengamankan Saksi Renol Mirfazollah AZ, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 bungkus ukuran besar, 4 bungkus yang dilakban cokelat, 7 plastik bening ukuran sedang dan 2 plastik bening ukuran kecil dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna kuning logo Crown Rolex, 34 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna kuning logo Granat, 30 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ekstasi dan 45 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ekstasi.

Selanjutnya Saksi Renol Mirfazollah AZ dan barang bukti di amankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, saksi Renol Mirfazollah AZ mengakui jika ia menerima Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut dari Terdakwa atas arahan dari Saksi Mirza, kemudian pada 9 Maret 2022 saksi Mirza juga berhasil diamankan oleh Anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Tanjung Ratu Rt. 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka.

Saksi Mirza mengakui jika Terdakwa dan Saksi Renol Mirfazollah AZ mengambil dan menerima Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi atas arahan dari Saksi Mirza. Namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya pada 17 Januari 2025 saat Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, datang Anggota dari  BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan Terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Samsung A03 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa telah 5 (lima) kali untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, dan bekerja kepada Saksi Mirza, serta Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta setiap Terdakwa mendapatkan arahan dari Saksi Mirza untuk mengambil Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0786/NNF/2022, tanggal 15 Maret 2022 menerangkan Barang bukti berupa 1 buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :16 bungkus plastik bening berisikan 15.448 (lima belas ribu empat ratus empat puluh delapan butir tablet warna kuning logo Rolex masing-masing dengan tebal 0,595 cm dengan berat netto keseluruhan 6.487,98 gram, 29 bungkus plastik bening berisikan 27.893 butir tablet warna kuning logo Granat masing-masing dengan tebal 0,599 cm dengan berat netto keseluruhan 11.714,46 gram, 4 bungkus plastik yang dililit lakban warna cokelat  berisi 36 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3.593,53 gram, 1 bungkus plastik warna putih tulisan “cina” berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan beraat 999,42 gram, 2 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “Guanyinwang” masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1.996,17 gram.

1 bungkus plastik warna hitam berisi :19 bungkus plastik bening berisikan 570 butir tablet warna kuning logo Rolex masing-masing dengan tebal 0,595 cm dengan berat netto keseluruhan 382,83 gram, 2 bungkus plastik bening berisikan 100 butir tablet warna kuning logo Granat masing-masing dengan tebal 0,599 cm dengan berat netto keseluruhan 41,50 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi 30 bungkus plastik bening berisikan 1.495 butir tablet warna kuning logo Granat masing-masing dengan tebal 0,599 cm dengan berat netto keseluruhan 623,92 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi 9 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 579,54 gram, 3 bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk dan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto keseluruhan 254,10 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi 34 bungkus plastik bening berisikan 1.678 butir tablet warna kuning logo Granat masing-masing dengan tebal 0,599 cm dengan berat netto keseluruhan 704,00 gram,