Kurir Ekstasi Ditangkap Saat Transaksi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Firnando alias Nando (23) ditangkap Tim Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel saat transaksi di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, Palembang, dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi, Kamis (30/3/2023).

“Tersangka ditangkap saat transaksi. Dia ini tidak dapat berkutik saat ditemukan barang bukti 100 butir, diduga narkotika golongan I jenis pil ekstasi warna hijau logo bangkit, dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram pada Senin (27/03/2023) pukul 16.30 WIB,” terang Kasusbdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery SE.

Tersangka yang tercatat warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

“Tersangka merupakan karyawan toko di salah satu mall di Palembang. Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap AKBP Dudi Novery.

Dikatakan AKBP Dudi, tersangka mengaku hanya mendapatkan upah, jika pesanan sampai ditangan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait