BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kurir Ganja RD Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

×

Kurir Ganja RD Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – RD (40) seorang pria warga Tulungagung diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba jenis ganja hingga akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung pada Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB silam.

Diketahui pria tersebut beralamat di Jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 02 RT 02 RW 08 Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Adanya laporan dari masyarakat terhadap peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba.

Ia menambahkan gerak cepat petugas dilaksanakan setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

“Iya benar, RD berhasil ditangkap petugas di sebuah garasi yang masuk wilayah Desa Gendingan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” kata IPTU Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Sabtu (21/8/2021).

“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 3 papan ganja dalam bungkus plastik dengan berat bruto 238,46 gram, 1 tas kresek, 1 buah Handphone merk Resmi warna putih,” imbuhnya.

Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Pengakuan dari pelaku sebatas sebagai penghubung atau kurir antara pengedar dan pembeli, setiap transaksi mendapatkan imbalan Rp 200.000 rupiah,” ujar Tri Sakti.

“Selain itu juga dilakukan tes urine terhadap pelaku, dengan setelahnya pelaku dijebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” sambungnya.

Atas perbuatannya petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.