BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kurir Sabu 11 KG Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

×

Kurir Sabu 11 KG Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MATTANEW.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH, akhirnya menuntut terdakwa Antoni yang merupakan kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 11 kilogram, dengan pidana penjara seumur hidup, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/9/2025).

Dalam Amar Tuntutan, yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Coptoadi SH MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Antoni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Antoni, dinacam dalam dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,

“Mengadili dan memintah kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara Seumur Hidup,” terang Terry saat bacakan tuntutan.

Usai mendengarkan amat tuntutan, Terdakwa Antoni melalui penasehat hukumnya Arif Budiman dari Posbakum, akan menyampaikan pledoi, pada sidang selanjutnya.

Dalam amar dakwaan JPU, bahwa kejadian berawal pada 27 Mei 2025, Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud, dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam.

Kemudian melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa Antoni kemudian terdakwa berhenti di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat terdakwa akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel, langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar dengan netto 7978.19 Gram, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.