Kurir Sabu dan Eksitasi Lolos dari Hukuman Berat, PNS Dinkes OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang oknum PNS asal Ogan Komering Ilir (OKI) Winni Agustian yang menjadi Kurir Sabu dengan barang bukti sebanyak 13,843 gram dan memiliki 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto 6,461 gram, akhirnya lolos dari hukuman berat dan dapat bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Hal tersebut diketahui saat pembacaan putusan yang dibacakan dalam sidang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, Senin (10/4/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” terang hakim saat bacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, atas putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

Bagikan :

Pos terkait