BERITA TERKINI

Laksanakan PKPU, Bawaslu Palembang Menertibkan APK yang Melanggar

×

Laksanakan PKPU, Bawaslu Palembang Menertibkan APK yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menggelar apel dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP, Kodim 0418 Kota Palembang, serta pihak kepolisian.

Apel tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, sebagaimana diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2023.

Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu Kota Palembang telah membuat nota kesepakatan bersama dengan KPU Palembang, Polrestabes Kota Palembang, Kesbangpol Kota Palembang, Kodim 0418 Palembang, serta partai politik peserta pemilu di Palembang.

Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada partai politik peserta pemilu di Palembang untuk mencopot atau melepaskan APK mereka sebelum tanggal 3 November pukul 12.00.

Setelah berakhirnya tenggat waktu tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengambil tindakan dengan menggelar apel yang diikuti oleh seluruh anggota panwascam 18 kecamatan di Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, dan pihak dari kepolisian serta Kodim 0418 Palembang.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, menekankan bahwa penertiban APK harus melibatkan banyak pihak dan saling bekerjasama.

“Dalam PKPU, kita harus menertibkan APK yang melanggar, dan tentu saja harus bekerja sama secara sinergis,” ujarnya.

Setelah apel, pihak Bawaslu membagi tim ke dalam tiga kelompok yang fokus pada daerah Seberang Ulu, yaitu daerah Jakabaring, Daerah Pelaju, dan Daerah Kertapati.

Proses penertiban APK dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang, bersama Bawaslu Kota Palembang, Kodim 0418, serta pihak terkait.

Koordinator Divisi Pencegahan Penanganan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat di Bawaslu Kota Palembang, Muslim, menyebutkan bahwa telah dilakukan sosialisasi sebelumnya untuk melepas atau mencopot APK.

“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan membuat nota kesepakatan bersama peserta pemilu di Kota Palembang, dan hari ini kami melaksanakan penertiban sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023,” ungkapnya.

“Tidak ada kendala hari ini, semuanya berjalan lancar, tanpa hambatan di lapangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat hari ini,” tutupnya.