“Ancaman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” terangnya.
Adapun kasus tersebut terungkap pada Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban (IND) menceritakan kepada tantenya atau bibinya (MRN) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh “KVN”.
Sebagaimana diketahui, “KVN” merupakan orang yang sebelumnya diamanahkan oleh tantenya untuk ikut membantu dan menemani “KVN” beserta keluarganya di rumahnya, yang terletak di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Berdasarkan pengakuan korban, “KVN” menyetubuhinya di kamar tidur “KVN” pada saat isteri “KVN” sedang menjalani pendidikan lanjutan ilmu kedokteran di Palembang. Korban juga mengaku bahwa “KVN” menyetubuhinya sebanyak tiga kali pada hari berbeda. Terakhir kali terjadi yakni pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB,” terang Iptu Rinto.
Atas kejadian tersebut, tante korban melaporkan “KVN” ke Mapolres Kapuas Hulu.
“Pada Kamis, 22 Februari 2024, “KVN” berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Jalan Banin, wilayah Teluk Barak, tepatnya di Gang H.Talip, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, setelah sebelumnya “KVN” terdeteksi berada di Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap Iptu Rinto.