Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT,Mattanews.co — Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona. Fahrul pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya (Inspektur Jenderal Nana Sudjana), sejak hari ini, yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, Polri tidak membeda-bedakan dalam menindak pembuat kerumunan. Setiap orang yang mengumpulkan massa, seperti pesta pernikahan di tengah wabah Corona (Covid-19), akan menerima konsekuensi sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) tanggal 19 Maret 2020.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Yusri
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
Atas dasar itu, kata Yusri, saat ini Fahrul telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” ucap Yusri.
Editor : Poppy Setiawan














