Langgar PPKM Level 3, Kafe di Ciamis Disegel Polisi

 

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Salah satu kafe yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing Ciamis Jawa Barat (Jabar), terpaksa disegel oleh personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Jabar, pada hari Minggu (8/8/2021).

Penyegelan dilakukan karena telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan penutupan sementara waktu kafe tersebut.

Alasannya, karena di kafe tersebut secara sengaja membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Penutupan ini dilakukan karena pemilik kafe tidak menerapkan prokes. Tidak ada pembatasan pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan warga,” ucapnya, Senin (9/8/2021).

Kafe tersebut akhirnya dipasang police line, yang menjadi tanda bahwa tidak boleh ada kegiatan, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Dia mengatakan, pengelola kafe terbukti dia sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait