BERITA TERKINI

Langgar Prokes, Tujuh Caffe di Aceh Tamiang Disegel

×

Langgar Prokes, Tujuh Caffe di Aceh Tamiang Disegel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Sebanyak tujuh Cafe di Kabupaten Aceh Tamiang disegel. Pasalnya, melanggar protokuler kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease nineteen (Covid 19), Senin (14/6/2021).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa menjelaskan, penutupan tujuh cafe tersebut karena pemilik usaha caffe tersebut, telah melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 07/instr/2021, tentang pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi / cafe / swalayan / pusat perbelanjaan / mall dan sejenisnya.

“Penutupan kita lakukan pada Sabtu (12/6/2021) malam lalu karena masih membuka usahnya pada pukul 22.00Wib sampai 00.45 WIB,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Mustafa, dari operasi yustisi covid-19 yang dilakukan masih banyak pengunjung cafe dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Ada 39 orang yang tidak menggunakan masker dan telah kita data,” ujarnya.

Lebih jauh, tujuh cafe/tempat usaha yang segel yaitu, Pemadam Kelaparan II, Groen Cafe, Indo Classy, YC Cafe, Mandala Cafe, Jhoni Cafe serta Kedai Kopi tanpa nama yang berada di Jalan A. Yani) dan satu Kedai Nasi (Apadon).

“Selain melakukan penutupan usaha Caffe, kita juga melakukan pembinaan terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang,” pungkas Mustafa.