Lalu, sektor lainnya yang masih lemah adalah kebutuhan sertifikasi tenaga kerja.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin Sumsel akan menghadirkan pendidikan tingkat vokasional.
Seperti apa yang dibutuhkan oleh industri dan perusahaan di Muba.
“Harus mengedepankan putra daerah, dengan mendapatkan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersertifikasi,” ujarnya.
Langkah Pemkab Musi Banyuasin untuk menekan angka pengangguran, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Yang menegaskan tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, wajib mengantongi Kartu Tanda Pengenal (KTP) daerah Musi Banyuasin.
“Tidak bisa lagi seperti beberapa tahun lalu. Orang yang bekerja di Musi Banyuasin baru minta KTP. Saya mengkritik itu. Dengan adanya perda khusus, tidak bisa lagi sepertiitu. Yang benar adalah, yang mempunya KTP Musi Banyuasin baru bisa bekerja,” ujarnya.
Solusi lainnya yang sudah disiapkan oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan dirinya, yaitu sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 24 perusahaan di Musi Banyuasin.