MATTANEWS.CO – Sekda Kabupaten Langkat, Amril, mengungkapkan bahwa Pemkab Langkat telah berupaya untuk melaksanakan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui sistem jaminan sosial yang lebih terpadu, baik dalam bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Tahun 2023, Pemkab Langkat memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.000 masyarakat pekerja rentan,” ungkap Amril pada hari Senin (9/10).
“Yaitu yang terdiri dari bilal mayit, penggali kubur, dan guru sekolah TPQ/TPA se-Kabupaten Langkat. Langkah ini adalah wujud perhatian dan dukungan Pemkab Langkat terhadap masyarakat pekerja di Kabupaten Langkat,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik dari segi materi maupun spiritual.
Amril juga merinci bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memastikan kesempatan kerja merata, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan mereka serta keluarga.
Dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, Pemerintah telah mengambil beberapa tindakan, seperti menghapus persyaratan pendidikan formal untuk peserta pelatihan kerja, memperluas akses bagi pencari kerja ke berbagai program pelatihan kerja, dan membuka pelatihan di berbagai lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Pemkab Langkat juga telah melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pasar kerja,” terangnya (*)














