Pemkab Blitar Cover Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

MATTANEWS.CO – Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk menutupi pembayaran Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin ekstrem. Dana tersebut, yang bersumber dari APBD, diperkirakan dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 15 ribu warga Blitar yang memenuhi kriteria tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan semua pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Hal ini juga sesuai dengan implementasi Inpres 02/2021, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran untuk tujuan ini.

“Meskipun begitu, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” terangnya, seperti dikutip di situs resmi BPJS Kesehatan, pada Rabu (11/10).

Pemberian bantuan iuran kepada pekerja rentan miskin ekstrem terutama akan berkaitan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Bagikan :

Pos terkait